Herlina Laporkan Penasihat Hukum CR ke Dewan Kehormatan Advokat
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Babak baru perseteruan selebrita asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Herlina (33) yang kini melaporkan Penasihat Hukum (PH) CR ke Dewan Kehormatan Advokat yang sebelumnya pula telah dilaporkan, kini sedang berproses di Pengadilan Negeri setempat.
Diketahui sebelumnya kasus yang melibatkan kedua selebrita asal Tulungagung terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik biasa disebut UU ITE serta dugaan pemalsuan identitas.
Herlina mengatakan ia melaporkan PH CR dengan terlapor atas nama Pengacara Mohammad Ababilil Mujaddidyn lebih akrab disapa Billy.
Hal itu dipicu, sambung dia, lantaran saat di persidangan ada disinyalir telah terjadi rekayasa saksi. “Sudah, jadi sebelumnya saya sudah konsultasi dengan Polisi, akhirnya saya laporkan PH CR tersebut ke Dewan Kehormatan Advokat,” kata Herlina saat menggelar konferensi pers dikediamannya, Jumat (19/4/2024) Sore.
“Begini, ada orang yang disuruh mengaku sebagai orang yang bernama Herlina Mardiani, aslinya dari Blitar. Seakan-akan, hinaan dan berbagai macam tuduhan yang ditulis di media sosial bukan ditujukan pada saya, tapi Herlina lain,” imbuhnya.
Menurut dia, dugaan rekayasa kesaksian ini, justru berawal setelah diungkapkan oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan dalam sidang yang menghadirkan saksi.
“Nah, akhirnya dalam sidang itu terungkap semua, bahkan kita ada rekaman baik dalam sidang dan pengakuan saksi rekayasa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Herlina menjelaskan bahwasanya dalam isi rekaman yang dia tunjukkan ini saat saksi yang bernama Herlina Mardiani, juga telah memperdengarkan voice note percakapan yang mengarahkan ia harus berbicara apa saat ditanyakan oleh Hakim di dalam persidangan.
“Jadi begini, saksi ini (Herlina Mardiani) didatangi oleh seseorang, dan diminta agar mengakui bahwa saksi yang dihina-hina, direndahkan dan lainnya seakan-akan memang benar saya. Menurut saya saksi ini dihadirkan dengan tujuan agar membantah pelaporan yang telah saya layangkan,” terangnya.
Menurut dia, kejadian terungkap saat sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE dengan terdakwa CR dengan agenda pembuktian, pada tanggal 13 Maret 2024. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, terkait fakta baru karena saksi mengungkapkan bahwa saudara terdakwa mendatangi beliau bersama seorang laki-laki,” tegasnya.
“Kedatangannya, si Herlina Mardiani untuk membantu dalam perkara yang dihadapi, dengan berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan dan merubah nama akun Facebook (FB) nya menjadi Herlina,” sambungnya.
“Saat itu Herlina Mardiani diiming-iming imbalan 10 juta rupiah, untuk memberi keterangan palsu itu kepada pihak kepolisian. Bahkan didalam ruang sidang juga di perdengarkan rekaman voice note yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi ini,” katanya menambahkan lagi.
Lebih dalam Herlina memaparkan bahwasanya tidak hanya sekali, saksi yang diduga dibriefing agar menuruti kemauan terdakwa ini, untuk kedua kalinya didatangi dengan seorang pengacara. “Oleh pengacara ini, ia dibuatkan perjanjian bermaterai dengan tulisan tangan yang berisi bahwa tidak akan disangkut pautkan dengan perkara terdakwa,” paparnya.
“Saya lakukan ini sebagai bentuk edukasi bahwa profesi apapun baik dan harus dihormati selama dilakukan tanpa adanya upaya kecurangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwasanya isi laporan Herlina ke Dewan Kehormatan Advokat ini berisi tiga poin secara garis besarnya sebagai berikut:
1. Merasa dirugikan terkait saksi palsu yang dihadirkan.
2. Hak Imunitas pengacara, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan.
3. Pelaporan ke pihak berwajib, menunggu hasil dari investigasi dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Advokat.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sebagai penuntut umum membenarkan bahwasanya kasus UU ITE yang dilaporkan atas nama Herlina sedang dalam proses persidangan.
“Iya benar, masih proses persidangan, tentu saja tidak semua bisa kami sampaikan. Kendati demikian, memang benar ada dua laporan yang sama-sama berproses,” ucap Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti.
Saat dicercar pertanyaan oleh awak media terkait dilaporkannya Penasihat Hukum CR yakni Ababilil Mujaddidyn atau Billy, Amri terkesan irit bicara.
“Jika pengacara dilaporkan ke Dewan Kehormatan, maaf, karena itu murni masalah profesi, jadi no coment,” ujarnya.
Kendati demikian, Amri menambahkan bahwasanya ia memastikan dugaan rekayasa kesaksian yang terungkap dalam persidangan akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan penuntutan untuk kedepannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum CR
Muhammad Ababilil Mujaddidyn atau Billy saat dikonfirmasi menuturkan ia belum mendengar, jika dirinya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokad.
“Saya belum dengar, saya dilaporkan adanya dugaan saksi rekayasa yang dituduhkan oleh Herlina, sehingga melayangkan surat ke Dewan Kehormatan Advokat,” jawab Billy melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Dan, sampai saat ini saya juga belum menerima panggilan dari Dewan Kehormatan Advokat,” sambungnya.
“Pada intinya, saya siap datang jika ada pemanggilan, dan siap membeberkan fakta yang sebenarnya kepada dewan kehormatan advokat,” katanya menambahkan.














