MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap Eddy Ganefo yang merupakan Ketua Kadin Indonesia, setelah sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan terhadap Maryani Kurniawan yang merupakan Presiden Lions Club 2019-2020, Selasa (10/10/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan Jaksa bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dari Polda Sumsel dan resmi dilakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Ganefo.
“Jaksa Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan, dan tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Penetapan tersangka Eddy Ganefo yang juga merupakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, sendiri ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar, dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, pada 24 Februari 2023 lalu.
Sebelumnya tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, namun dalam gugatannya tersangka tidak bisa melampirkan bukti-bukti kelebihan pembayaran seperti yang tertuang dalam gugatan.
Namun Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Eddy Ganefo terhadap Maryani Kurniawan, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.
Dalam berita Sebelumnya Perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban Mariani Gunawan, mencapai Rp 1,7 miliar akhirnya atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, Mariani Gunawan ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.














