POLITIK

Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Syarat Berobat Gratis di RSUD Rantauprapat

×

Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Syarat Berobat Gratis di RSUD Rantauprapat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Meski tak memiliki BPJS Kesehatan atau KIS, kini warga kurang mampu di Kabupaten Labuhanbatu, sudah bisa berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat (RSUD).

Hal tersebut diketahui dari selebaran informasi yang berisikan pemberitahuan berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu No 37 Tahun 2022. Tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas RSUD Rantauprapat Doni Simamora kepada awak media. “Iya benar,” kata Doni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Doni, informasi tersebut sudah berlaku dan sudah dibuka pelayanannya sejak tanggal 22 Agustus 2022. “Sudah kita mulai pelayanan mulai senin 22 Agustus 2022 yang lalu,” jelasnya.

Adapun Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yaitu rekam medis (RM), IGD, ruang rawat inap, poliklinik dan seluruh instalasi.

Berikut syaratnya

  1. Masyarakat miskin atau tidak mampu Labuhanbatu Induk.
  2. Membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani Camat.
  3. Rujukan dari Puskesmas per 1 kali kunjungan.
  4. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  5. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.