MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa tersinggung, Adi alias Bagong (43) nekat mengancam Andri (41) dengan tombak dan celurit. Akibatnya, warga Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang itu dijemput paksa anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (5/5/2025).
Peristiwa berawal saat korban menitipkan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menebus sepeda motornya yang ditilang kepada Bagong. Namun, ternyata uang tersebut dipergunakan untuk menebus handphone milik Bagong sendiri pada Jum’at (2/5/2025) sore.
Korban yang kecewa, terpaksa pulang tanpa membawa sepeda motornya. Tidak lama kemudian, Bagong mendatangi rumah korban dan meminta tambahan uang Rp 50 ribu untuk menebus sepeda motor itu.
Tak ingin tertipu dua kali, korban pun menolak. Walau sempat terjadi keributan, tapi berhasil dilerai oleh kakak korban. Kesal, Bagong kembali mendatangi rumah korban dengan membawa celurit dan tombak. Merasa jiwanya terancam, korban pun melapor ke pihak berwajib.
“Benar, tersangka sudah kita amankan dari rumahnya, berikut barang bukti tombak dan senjata tajam jenis celurit,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa.
Dijelaskan kasat, tersangka dijemput paksa belum 1 X 24 jam usai kejadian.
“Tersangka ini dan korban sama-sama tetangga dan ditangkap tanpa perlawanan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Sementara, tersangka ketika diwawancarai mengeluarkan pengakuan yang berbeda. Dia mengaku sepeda motor miliknya yang ditilang oleh polisi saat mereka pergi berdua. Oleh karena tidak mengetahui prosedur mengurus tilang dia pun meminta bantuan dan menyerahkan uang kepada Andri.
“Tidak ada Pak, saya hanya menanyakan uang motor saya. Motor saya ditilang, minta bantuan dia mengurusnya, tetapi jawaban dia lain seperti mau marah. Tidak ada yang mengancam, saya hanya membawa itu saja (sajam_red) di depan rumah dia,” tukas Bagong.














