BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bahana Sekuritas Melakukan Kajian untuk Mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdasarkan Kontrak Kerja dari PT BA

×

Bahana Sekuritas Melakukan Kajian untuk Mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdasarkan Kontrak Kerja dari PT BA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergulir si Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi, Jum’at (26/1/2024).

Sidang diketuai Fitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta menghadirkan dua orang saksi yaitu Rudi Wijanarka selaku Presiden Bahana Sekuritas dan saksi Rudi M Syafrudin selaku Pimpinan Rekanan Pekerjaan dari KJPP.

Saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Rudi Wijanarka menjelaskan, hubungan pekerjaan dimulai 2013, untuk membantu tim leader guna melancarkan tugas dan bekerjasama melaporkan pekerjaan, Bahana Sekuritas merupakan anak perusahan dari BUMN dan perusahan yang bergerak dibidang perdagangan bursa efek.

“Ada kerjasama antara PT.BA dan PT.Bahana Sekuritas dan selaku kordinator konsultan, Dudilijen untuk melakukan kajian pajak dan legal,” jelas saksi.

Kontrak kerja Bahana Sekuritas untuk melakukan kajian, awalnya mendapatkan surat Proposal dari PT.BA, untuk mengajukan kajian pajak dan legal untuk menjadi Konsultan, kontrak kerja dimulai bulan April 2014 dan kajiannya November 2013.

“Saat melakukan kajian saat itu ada tim Akuisisi di PT.BA diantaranya ada terdakwa Saiful Islam selaku Ketua Tim, Nurtima Tobing sleaku Wakil Ketua Akuisisi dan terdakwa Anung, kami juga melakukan evaluasi saham saat itu,” terangnya.

Kami mendapatkan informasikan dari pihak PT.BA bahwa yang akan mengakuisisi PT.SBS adalah PT.BMI, saat itu ada persentase saham sebesar 5 persen yang dimiliki oleh PT.Tise.

“Sarta Berdasarkan surat penawaran dari PT.SBS mengajukan anggaran untuk melakukan Revitalisasi alat sebesar Rp 48 miliar dan ketika sudah diakuisisi maka PT.BA akan mendapatkan saham baru dari PT.BMI sebesar 95 persen,” tegasnya.

Sementara itu saat diwawancara usai sidang, penasehat hukum terdakwa dari PT.BA yaitu Gunadi Wicaksono mengatakan, saksi dari Konsulran menjelaskan Akuisisi yang dilakukan oleh PT.BA melalui PT.BMI membawah manfaat, dan pertanyan dari JPU tentunya akan kami luruskan.

“Kami akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya dalam sesi sidang selanjutnya akan dilanjutkan, dengan semakin membaiknya PT.SBS bisnis kedepan PT.BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya PT.SBS dengan memiliki 100 persen saham, dan saham sebesar 5 persen yang dimiliki oleh PT.Tise itu akan dibeli oleh PT.BMK (Bukit Asam Kreatif) dengan Paluasi saham berdasarkan penilaian oleh konsultan Penilai yang dihadirkan sebagai saksi tadi,” tegasnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 Januari 2024, masih dengan agenda menghadirkan Dua saksi, Rudi Wijanarka selaku Presiden Bahana Sekuritas dan saksi Rudi M Syafrudin selaku Pimpinan Rekanan Pekerjaan dari KJPP.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar,