Reporter : Anang
MUBA,Mattanews.co- Organisasi Lingkungan Hidup Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) melayangkan gugatan kepada PT Baturona Adimulya ke Pengadilan Negeri Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).
Gugatan itu didaftarkan oleh Muba International Law Office (MILO) atas dugaan tergugat lalai dalam melaksanakan kewajiban dalam menciptakan upaya konservasi dan reklamasi serta pasca tambang yang dilakukan sesuai dengan karakteristik fisik lingkungan.
Selaku Advokat penerima kuasa dari Aktivis BAHARI Dr Wandi Subroto SH MH mengatakan, hak atas lingkungan yang sehat.
“Masyarakat atau Lembaga Lingkungan Hidup berhak memperjuangkan hak tersebut,”katanya
Dilanjutkannya mewajibkan dan mengawasi pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi lahan yang mengalami pengurangan pasca aktivitas penambangan, kehilangan volume yang telah ditambang sebesar 44.467.252 HA MP.
” Dengan harga kehilangan sebesar tiga triliun pasca tambang untuk perbaikan fungsi Lingkungan Hidup,”ucapnya.
Direktur Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) Jhon Kenedy
menyatakan telah resmi melayangkan gugatan.
Dilanjutkannya gugatan itu bernomor : 23/PN.l/67/2020/PN.SKY, tanggal 19 November 2020 kepada PT. Baturona Adimulya, beralamat kantor Pusat di Jalan Abdul Muis, No.43 Jakarta, kantor cabang di Jalan Palembang – Sungai Lilin Simpang 108 Keluang, Dusun III Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dan turut tergugat Provinsi Sumatera Selatan 30755, Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Cq. Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta Pusat, selanjutnya Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq.
Kementrian Lingkungan Hidup RI, berkantor di Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410, dan Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Gubernur Pemerintah Provinsi Sumatera selatan, Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Editor : Lintang