MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, Lanosin dan H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, hadiri Rapat Paripurna DPRD ke- XXX Masa Sidang ke-2 pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 dengan Agenda Laporan Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus), Selasa (5/4/2022).
Ketua DPRD OKU Timur, Beni Dafitson mengatakan, pansus bersama mitra kerja telah melakukan pembahasan yang dimaksud, agar dapat disusun rumusan menjadi catatan-catatan sebagai bahan rekomendasi dewan untuk direkomendasikan kepada pemerintah daerah.
”Hal ini sesuai amanat Undang-undang pasal 71 ayat 3 nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan DPRD OKU Timur Nomor 3 Tahun 2002 tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2021,” katanya.
Bupati OKU Timur, Lanosin (Enos) dalam pidatonya menyampaikan, pembangunan daerah yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mensejahterakan, mencerdaskan kehidupan, melaksanakan ketertiban serta menciptakan keadilan bagi segenap masyarakat.
“Faktor keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengelola pemerintahan daerah,” jelasnya.
Enos melanjutkan, ada beberapa catatan dan rekomendasi legislatif kepada eksekutif yang disampaikan dalam bentuk keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 yang merupakan wujud rasa memiliki serta tanggung jawab.
“Kami berharap, LKPJ dapat dimaknai sebagai wujud kemitraan serta rasa kebersamaan antara pemerintah dan DPRD yang telah terjalin baik selama ini. Semoga rekomendasi yang diberikan akan bermanfaat terhadap pembangunan daerah,” harapnya. (*)














