MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Membahas tindak lanjut atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kecamatan Suhaid, Kapolsek Suhaid IPDA Suryadi menggelar pertemuan penting bersama Camat dan unsur Forkopimcam kecamatan Suhaid di Mapolsek Suhaid, Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WIB,
Hadir Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, S.Sos, Danramil Suhaid, Peltu Benhard, dan beberapa Kepala Desa serta Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Suhaid. Hadir pula perwakilan dari masyarakat pekerja PETI, yaitu Dedi Mulyadi, Darmawi, Rasied, Angga dan Rinso.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Suhaid menanggapi persoalan pemberitaan di media sosial yang mengangkat isu PETI di Sungai Suhaid. Oleh karena itu, Kapolsek memandang perlu mengundang para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Danramil Suhaid mengungkapkan, secara pribadi ia menilai aktivitas PETI dari sisi manfaat, ia menyadari dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk perpecahan di masyarakat dan fitnah yang mengarah pada muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).
Dirinya juga menekankan, secara hukum, PETI tetap dilarang.
Ditambahkan Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, mengingatkan kembali sejarah panjang aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid, khususnya di wilayah Sebuaya, Desa Nanga Suhaid, yang sebelumnya telah ditertibkan.
“Pihak kecamatan telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah kabupaten, namun aktivitas PETI masih berlanjut,” terang Camat.
Dari pertemuan Unsur Forkopimcam Suhaid bersama masyarakat pekerja PETI di Suhaid sepakat Menolak aktivitas PETI di Sungai Suhaid, kemudian Mendukung penegakan hukum terhadap pelaku PETI. Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Suhaid.
Ditegaskan dalam pertemuan tersebut bahwa Penegakan hukum terkait aktivitas PETI akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Suhaid khususnya.














