MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jangan asal tulis. Jangan asal bicara. Mulai 2026, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, sampai komunikasi kedinasan bakal diawasi ketat.
Aturannya jelas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dan Kapuas Hulu jadi salah satu daerah yang langsung bergerak.
Jumat 12/6/2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, hadir langsung dalam audiensi bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
Audiensi tindak lanjut permohonan Balai Bahasa Kalbar kegiatan ini bukan tiba-tiba. Ini tindak lanjut dari permohonan audiensi yang disampaikan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuannya satu sosialisasi dan penjelasan soal pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang sekarang sudah punya payung hukum nasional.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, serta sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Yang diawasi bukan cuma pidato pejabat. Tapi semua. Mulai dari plang nama jalan, spanduk kegiatan dinas, surat resmi, sampai caption media sosial instansi pemerintah. Semua harus sesuai kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dalam audiensi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat memaparkan pedoman dan mekanisme pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang menjadi amanat regulasi nasional.
Sekda Ambrosius Sadau menegaskan, ini bukan soal “kaku berbahasa”. Ini soal kedaulatan. Bahasa Indonesia adalah identitas nasional. Kalau di ruang publik saja kacau, bagaimana wibawa negara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik, dokumen resmi, serta komunikasi kedinasan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa negara di lingkungan pemerintahan, “kata Sekda.
Ia berharap, melalui pertemuan ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa dalam mendukung penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ada tiga target utama:
1. Ruang Publik Tertib – Baliho, spanduk, papan nama kantor harus sesuai EYD
2. Dokumen Resmi Baku – Surat dinas, SK, Perbup, wajib pakai bahasa negara yang benar
3. Komunikasi Kedinasan Berwibawa – Grup WA dinas, sambutan, rilis, tidak campur bahasa asing/alay.
Sekda Ambrosius Sadau menyatakan Pemkab Kapuas Hulu siap mendukung penuh.
“Ini bukan beban. Ini tanggung jawab kita menjaga martabat bahasa. Pelayanan publik yang baik dimulai dari bahasa yang benar,” tegasnya.
Menurutnya, bahasa yang kacau bikin salah tafsir. Salah tafsir bikin pelayanan buruk. Karena itu, pengawasan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat identitas kebahasaan nasional di daerah.
“Ke depan, Balai Bahasa Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu akan bentuk tim pengawasan gabungan. Tugasnya turun ke lapangan, cek plang, cek dokumen, beri pembinaan. Yang melanggar, tidak langsung dihukum. Tapi dibina dulu. Edukasi dulu, “tutur Sekda.
“Tapi kalau sudah dibina masih bandel? Baru ada sanksi sesuai Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025, “sambung Sekda. (*)














