HUKUM & KRIMINAL

Balai POM Mamuju Amankan 27.525 Butir Obat Terlarang Jenis Triheksifenidil Tak Miliki Izin Edar

×

Balai POM Mamuju Amankan 27.525 Butir Obat Terlarang Jenis Triheksifenidil Tak Miliki Izin Edar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Balai POM Mamuju menggelar kegiatan Press Release pengungkapan hasil operasi penindakan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Balai POM Mamuju Lintang Purba Jaya, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kepala Dinas Kesehatan Sulbar dan Sejumlah Awak Media.

Kepala Balai POM Mamuju Lintang Purba Jaya mengatakan sepanjang 2021 hingga 2022 pihaknya telah berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran penyalahgunaan obat-obat tertentu.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 maret kita telah melakukan kegiatan penindakan bersama dengan Dirkrimsus Polda Sulbar,” kata Lintang Purba Jaya, Selasa (12/4/2022).

Dari penindakan yang dilakukan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku RM, 35 tahun beserta barang bukti obat terlarang yang sering disalahgunakan.

“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya di Jalan Soekarno Hatta, yang diketahui pelaku ini asalnya dari kecamatan papalang Mamuju,” katanya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan telah ditemukan sebanyak 20 botol obat terlarang yang berhasil diamankan.

“Totalnya ada sekitar 27.525 ribu tablet jenis triheksifenidil atau yang lebih dikenal dengan sebutan boje, yang ditaksir nilai ekonominya sekitar Rp 137 juta. Selain itu, ada juga obat Tramadol HCI atau yang biasa disebut dodol,” ujarnya.