Praktisi Hukum, dalam LHP BPK menyatakan dengan tegas dilarang dianggarkan dan direalisasikan.
“Meski pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil ‘cubit’ ABPK 2020 sudah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, namun tidak menghapus tindak pidananya dan hanya sebagai unsur pemaaf untuk pengurangan vonis hukuman, jika nanti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim,” papar Bambang.
Ia juga menjabarkan, hal ini merupakan kewenangan Hakim Tipikor dalam mempertimbangkan dan memutus perkara, seandainya kasus ini menjadi panjang dan di sidang Tipikor Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 sudah mengatur terkait pengembalian kerugian keuangan negara.
“Pasal 14 PERMA tersebut pada intinya menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dilakukan sebelum penjatuhan hukuman, dan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” papar Praktisi Hukum.
Berita Sumsel Terkini : Herman Deru Harapkan Fordeiss Jadi Agen Kebangkitan Ekonomi Syariah Sumsel
Kendati demikian, sebelum terlambat alangkah baik jika uang hasil cubit anggaran dengan dalih tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja yang sudah dinikmati oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ditahun 2020 agar dikembalikan. Jika sudah dikembalikan, maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima sesuai amanah Qanun Aceh Tamiang No 8 Tahun 2013 atau program lainnya.
“Aparat penegak hukum-pun sudah dapat melakukan upaya pro-justitia dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan modus cubit anggaran ini. Malah kalau dibiarkan, ada kesan hukum diskriminatif dan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkas Bambang.














