MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Adanya aktivitas permainan judi yang meresahkan di Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan, Selatan, Ogan Ilir, membuat aparat kepolisian bertindak cepat.
Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari menerangkan, polisi mendapat informasi aktivitas judi dadu kuncang.
Mendapat laporan ini, Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain menuju lokasi judi di Desa Lebak Pering.
“Semalam saat tiba di lokasi pukul 01.00, ternyata benar ada dua orang sedang main judi dadu kuncang di bawah tenda hajatan warga,” kata Iklil kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Kedua orang tersebut yakni Zainal (56 tahun) dan Lekat (35 tahun), keduanya warga Pemulutan Selatan.
Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna diproses lebih lanjut.
“Dua orang ini diamankan beserta barang bukti peralatan dan perlengkapan judi,” ujar Iklil.
Barang bukti yang dimaksud yakni satu set dadu kuncang, satu unit handphone, sebuah aki motor dan satu set lampu penerangan.