[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Keputusan yang diambil majelis hakim, Harun Yulianto SH sudah sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Klas IA Palembang, ketika disinggung mengenai vonis bebas terdakwa bandar narkoba Tangga Buntung, HJ, di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021).
“Pertimbangan majelis hakim, bahwa dalam persidangan tidak menemukan unsur pidananya dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa HJ,” jelasnya.
Menurut Abu Hanifah, fakta persidangan dari isi putusan itu, berupa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika, namun tidak dilaporkan ke penegak hukum.
“Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum, ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya,” ujarnya.
Dijabarkan Abu Hanifah, dakwaan penuntut umum tentang terdakwa HJ, disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual, yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi, tidak dijerat dengan pasal berlapis.
“Pengadilan ini bukan algojo, yang harus menghukum seseorang tanpa prosedur, tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu,” beber Abu.
Adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas untuk terdakwa HJ, Abu Hanifah mengatakan sangatlah berlebihan.
“Menurut saya itu berlebihan. Silahkan dilaporkan, jika terbukti, baik hakim, panitera yang menerima uang dalam perkara tersebut pasti dikenakan hukuman,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun ternyata majelis hakim memvonis terdakwa bebas, atas putusan tersebut penuntut umum menyatakan kasasi.
Terdakwa HJ, yang tidak lain istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng, bandar narkoba Tangga Buntung, masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing-masing pidana 14 tahun penjara.














