MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 296,62 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu (1/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetti SH, serta terdakwa bersama penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi, dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada 1 Mei 2025. Petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Palembang.
Sekitar pukul 05.10 WIB, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju Lorong Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, untuk bertemu seorang bandar berinisial Cek Yus (DPO). Dari bandar tersebut, terdakwa menerima kotak kipas angin portable warna silver putih yang berisi tiga bungkus sabu dengan total berat 296,62 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.35 WIB, terdakwa kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang. Saat itulah petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 kotak kipas angin portable berisi sabu seberat 296,62 gram
1 unit sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ
1 unit handphone Nokia 105 biru beserta SIM card
Terdakwa beserta barang bukti kemudian digelandang ke Kantor BNNP Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.














