Bandar Sabu Jaringan Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 210 Gram Sabu

AKBP Siswandi, saat jumpa pers dihalaman Polres Prabumulih, Rabu (13/1/2021).

“Kita tindak lanjuti dan ternyata benar, Adi kita tangkap saat berada di travel dari Palembang. Kita geledah dan menemukan sabu seberat 210 gram,” kata Siswandi.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Palembang ini juga mengatakan, sebelumnya pelaku Adi pernah terlibat kasus narkoba dan pencurian di wilayah Palembang. “Iya pernah terlibat hukum, kasus narkoba dan pencurian helm di Palembang,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus narkotika yang terbesar di awal tahun 2021. Pihaknya juga fokus dan tegas untuk kasus peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.

“Untuk ungkap kasus narkotika dibanding polres yang lain, polres Prabumulih yang terbesar. Untuk awal tahun ini ya,” tegas dia. Sementara itu pelaku Adi mengaku, dirinya di upah sebesar satu juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Rencanaya narkoba tersebut akan kembali di edarkan di Kota Prabumulih.

“Baru sekali ini pak, saya di upah Rp 1 juta rupiah. Saya hanya disuruh mengantarkan ke Prabumulih, untuk penerimanya saya tidak tahu pak,” ungkap Adi kepada wartawan. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan undang-undang narkotika dan terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Bagikan :

Pos terkait