Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

‘Bandel’ Gelar Pesta Akhir Tahun Tanpa Surat Ijin, Polda Sumut Akan Berikan Sanksi

×

‘Bandel’ Gelar Pesta Akhir Tahun Tanpa Surat Ijin, Polda Sumut Akan Berikan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Untuk mencegah timbulnya klaster baru Penyebaran Covid- 19, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sumut yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna menekan risiko penyebaran Covid-19, Selasa (22/12/2020).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan ijin keramaian untuk kegiatan perayaan Malam Tahun Baru. Hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, dimana hingga saat ini masih belum teratasi sepenuhnya.

“Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, kepada wartawan Mattanews.co.

Mantan Kapolda Papua ini mengharapkan kesadaran masyarakat, untuk tidak membuat kerumunan atau keramaian, dikarenakan kondisi pandemi masih ada.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Sumut, namun perintah dari Mabes Polri yang diberlaku untuk seluruh daerah, Republik Indonesia tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Kapolda menambahkan, apabila masih ada kelompok masyarakat yang membandel, pihaknya akan tetap memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Editor : Selfy