‘Bandel’ Terobos Traffic Light di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – ‘Bandel’ nekat menerobos Traffic Light (Lampu lalu lintas) di Simpang Empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak lama, Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya ditilang polisi.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas9 Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jodi Indrawan, S.I.K., dalam keterangan rilisnya, Kamis (13/6/2024).

AKP Jodi mengatakan, anggota Satlantas Polres Tulungagung melaksanakan penindakan kepada oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah, sehingga membahayakan pengguna jalan lain yang melintasi lokasi.

Kejadian tersebut, lanjutnya, berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan, yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.

“Atas dasar laporan masyarakat tersebut anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang. Kami langsung lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait