MATTANEWS.CO, PALEMBANG, Terdakwa Juperlius yang merupakan pegawai Kejaksaan di Sumsel yang terjerat dalam peredaran kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 490,16 gram, kurang puas atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu dan menyatakan Banding akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permintaan banding salah satu terdakwa Juperlius tersebut,” Rabu (11/1/2023).
Dalam amar putusan nomor 244/PID/2022) majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding. MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang.