BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Banggar DPRD Kota Malang Berikan Rekomendasi

×

Banggar DPRD Kota Malang Berikan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

* Terkait Silpa Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

MATTANEWS.CO, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kota Malang, Senin (7/7/2025).

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati menyampaikan bahwa memperhatikan ketentuan tentang pemerintah daerah yang mana persetujuan bersama tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Maka DPRD Kota Malang berupaya maksimal untuk melaksanakan penjelasan pembahasan tentang Ranperda peranggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2024, agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan perubahan daerah, yang telah melewati beberapa tahapan,” kata Lelly.

Menurut Lelly, setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang maka dapat disampaikan bahwa semua pertanyaan.

Usul dan saran yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang diberikan jawaban atau tanggapan oleh Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang secara lisan, maka dapat disampaikan bahwa Realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut,

Realisasi Pendapatan sebesar Rp.2.465.737922.935,90, Realisasi Belanja sebesar Rp.2.455.641.071.538,72. Terdapat Surplus Anggaran sebesar Rp.10.096.851.397,18

Realisasi Pembiayaan Daerah meliputi Penerima Pembiayaan sebesar Rp.199.626.436.781,84, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.194.626.436.781,84.

“Sehingga dari Realisasi Pendapatan dan Belanja serta Realisasi Pembiayaan Daerah maka Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.204.723.288.197.02.

Silpa tersebut terdapat pada Rekening Kas Umum, Rekening Kas Bendahara Penerimaan, Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2023, Dana BOSP dan Dana BOK Puskesmas.

Dengan serangkaian hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan Rekomendasi pendapatnya,

“Melakukan kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah melalui pembaruan data base wajib pajak, serta selalu melakukan rekonsiliasi, koordinasi, komunikasi secara rutin dengan berbagai pihak yang terkait dengan pajak,” urai Lelly.

Badan Anggaran DPRD Kota Malang juga menyoroti percepatan signifikan sertifikasi aset daerah sebagai fondasi legalitas dan pengelolaan produktif.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, Rekomendasi dari Bandan Anggaran DPRD Kota Malang akan segera melakukan evaluasi.

“Rekomendasi dari Banggar DPRD Kota Malang akan melakukan evaluasi nanti pada Rabu nantinya ada pandangan jawaban,” tegas Wahyu.

“Jadi kita tidak bisa menambahkan target silpa, tapi tidak bisa seminimal mungkin,’ imbuhnya.

Wahyu menyebutkan bahwa adanya Silpa tersebut berkaitan dengan regulasi, sehingga adanya kegiatan tetapi tidak dapat dilaksanakan.

“Ada beberapa regulasi yang akhirnya tidak bisa kita cairkan, ada juga beberapa kegiatan-kegiatan yang tidak bisa kita laksanakan karena ada ketentuan harus kitablembalikan,” tuturnya.

Terkait dengan belum terselesaikan aset Pemkot Malang, Wahyu menyebut bahwa tahapan-tahapan masih panjang dan juga berkaitan dengan anggaran selain juga administrasi haru lengkap.

“Terkendalanya masih menunggu proses-proses dari BPN ya, terkadang administrasi selesai tinggal nunggu dari BPN ya,” tukasnya.