Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Bank Papua Cabang Fakfak Digugat ke Pengadilan Negeri

×

Bank Papua Cabang Fakfak Digugat ke Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini

Atas Dugaan Kelalaian Menyebabkan Hilangnya Dokumen Penting

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Bank Papua Cabang Fakfak digugat ke Pengadilan Negeri Fakfak, atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya dokumen penting atau surat berharga jaminan kredit, Selasa (6/7/2021).

Gugatan Perdata H Bustan tertera dalam nomor : 6/Pdt.G/2021/PN FFK yang memasuki tahapan mediasi, antara kedua belah pihak yang berperkara, sedangkan mediasi ditanganin langsung oleh Hakim Media Iranda Careca Aninditvo, SH.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yunus Basari, Charles Darwin Rahangmetan dan Junaedi Rano  kepada wartawan mengungkapkan, kliennya (H Bustan-red) telah mengajukan gugatan perdata atas kehilangan surat berharga berupa invoice Hidrolik Komatsu PC 200 – 8i.

“Surat berharga itu hilang ditangan Bank Papua, ketika klien kami menjaminkan alat beratnya sebagai jaminan kredit dari Bank tersebut pada 2020 lalu,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Adv Junaedi Rano kepada wartawan.

Dikatakan Junaedi Rano, invoice Hidrolik Komatsu PC 200-8i yang dijaminkan pada Bank Papua Cabang Fakfak sampai dengan jatuh tempo pada 30 Juni 2020 itu, kredit tersebut sudah dilunasi kliennya, namun hingga saat ini tidak dapat diambil.

“Akibat kejadian ini, klien kami merasa dirugikan. Klien kami tidak dapat mengikuti sejumlah tender proyek pelelangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sebab salah satu syarat mengikuti tender proyek, harus menggunakan invoice tersebut. Klien kami sudah menunggu satu tahun untuk pertanggung jawaban pihak Bank, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Sehingga terpaksa kami mengambil langkah ke jalur Pengadilan Negeri Fakfak,” tegasnya.

Setidaknya, lanjut Junaedi Rano, kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp 5 Miliar.