Sukuk Ritel ini akan dijual kepada investor melalui agen penjualan. Di mana investor bisa memperjualbelikan di pasar sekunder sehingga masyarakat atau investor yang membelinya tidak harus memegang SR hingga jatuh tempo, tetapi bisa menjualnya di pasar.
Sukuk Tabungan (ST) mirip dengan SBR tetapi berbasis syariah. Sukuk Tabungan ini dijual kepada investor melalui Agen penjualan dengan minimal pembelian sebesar Rp 1 juta.
Kupon Sukuk Tabungan biasanya floating with floor dan juga dibayarkan setiap bulan. Sukuk Tabungan tidak bisa diperdagangkan, akan tetapi mempunyai fasilitas early redemption.