Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

  1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
  2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
  3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
  4. NPWP lembaga (foto copy);
  5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
  6. Membawa stempel pesantren; dan
  7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait