Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
- Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
- NPWP lembaga (foto copy);
- Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
- Membawa stempel pesantren; dan
- Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.
Editor : Poppy Setiawan