BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bapas Klas I Palembang : Umur Diatas 14 Tahun Wajib Ditahan, Jika Dibawah 14 Tahun Hanya Diberi Tindakan

×

Bapas Klas I Palembang : Umur Diatas 14 Tahun Wajib Ditahan, Jika Dibawah 14 Tahun Hanya Diberi Tindakan

Sebarkan artikel ini

* Terkait Pembunuhan Disertai Pemerkosaan AA di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menimpa korban AA (13) sudah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Empat tersangka berinisial IS, MZ, MS dan AS masih menjalani penahanan dan rehabilitasi hingga waktu pengadilan tiba, Senin (9/9/2024).

“Berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) No 11 tahun 2012, proses hukum anak dibawah umur dibagi menjadi dua, yaitu berusia diatas 14 tahun dan dibawa 14 tahun,” papar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, Candra, dihadapan pra media.

Candra menjelaskan, untuk pelaku berusia di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana. Sedangkan untuk pelaku berusia dibawah 14 tahun, tidak bisa dipidana dan ditahan, hanya diberikan hukuman berupa tindakan.

“Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di LPKS, ya disini,” ujar Candra.

Saat ini, tiga pelaku MZ, MS, dan AS berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitas Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel.

“Mengenai berapa lamanya direhabilitasi, tergantung putusan hakim. Kalau putusan hakim 3 tahun, yah tiga tahun mereka disini. Kendati demikian, diatur juga Undang Undang SPPA Nomor 11 tahun 2012. Seumpamanya hukuman anak separuh, jadi hukuman putusan nanti separuh, disini separuh juga,” jelas Candra.

Disinggung mengenai proses persidangan yang akan dijalani para tersangka, Candra mengatakan akan digelar secara tertutup dan hanya putusan yang terbuka.

“Proses persidangan, pelaku dan saksi wajib dihadirkan, kecuali mereka sakit, secara terus menerus. Kalau sehat wajib dihadirkan tapi sidangnya tertutup, yang terbuka saat putusan saja,” pungkasnya.