Bapemperda DPRD Batanghari: 8 Ketentuan Sarang Walet


oleh
Penulis: Dewan Richardi
Editor: Anang

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Guna tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibawah komando Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Sirojudin beserta anggota bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dari beberapa Perda yang saat ini dibuat ada yang terkait dengan PAD salah satunya yakni Perda Sarang Burung Walet (SBW).

“Pembahasan Perda ini masih berupa rancangan dan dibahas dalam pansus belum di sepakati, namun sedikit kami informasikan ada 8 ketentuan syarat guna mendirikan bangunan Sarang Burung Walet yakni dalam radius 100 meter jauh dari sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, pemukiman, komersil, rumah dinas jabatan, perkantoran dan jalan protokol,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin didampingi Wakil Ketuanya Quzwainy saat dijumpai di Gedung DPRD Batanghari, Selasa (23/11/2021)

Dijelaskan Sirojudin, jika ada pelaku usaha yang telah lebih dahulu mendirikan SBW setahun sebelumnya maka pelaku harus mengurus izin apabila Perda ini telah ditetapkan.

“Sehingga ia akan mendapatkan izin peralihan selama 5 tahun beroperasi setelah 5 tahun beroperasi Perda ini diberlakukan maka Satpol-PP wajib menertibkan gedung itu dirobohkan atau dialih fungsikan menjadi rumah atau tempat lainnya, 5 tahun setelah Perda ini ditetapkanya,” paparnya.

“Setelah Perda ini ditetapkan untuk gedung SBW yang baru harus tidak boleh dekat dengan 8 syarat tadi, dekat itu seperti apa yakni radius 100 meter dan sesuai dengan RDTR Kabupaten Batanghari,” sambungnya.

Hingga saat ini, Bapemperda DPRD Batanghari telah melalui beberapa tahapan, dan untuk saat ini telah ada 23 pasal yang ditetapkan terkait SBW.

“Sudah 23 pasal yang ditetapkan, tapi untuk pasal 15 sampai 20 terkait perizinan SBW itu kami minta diperhatikan kembali, baik itu PUPR ataupun DPMPTSP itu jangan dipersulit juga jangan terlalu gampang memberikan izin membangun gedung walet,” pungkasnya.

Sementara itu, Quzwainy selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batanghari menambahkan pembuatan Perda SBW guna meningkatkan PAD Kabupaten Batanghari.

“Perda ini dibuat untuk upaya Pemerintah mencari solusi-solusi baru berkenaan dengan sumber penerimaan, kita saat ini tidak bisa memungut pajaknya karena aturannya belum jelas jadi target PAD nya baru sebatas IMB,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Quzwainy singkat.

Diketahui ada beberapa instansi terkait SBW yakni Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Bakeuda, Satpol-PP, Dinas Koperindag, Bagian Hukum dan Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari.

Bagikan :