Bapemperda DPRD Batanghari: 8 Ketentuan Sarang Walet

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Guna tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibawah komando Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Sirojudin beserta anggota bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dari beberapa Perda yang saat ini dibuat ada yang terkait dengan PAD salah satunya yakni Perda Sarang Burung Walet (SBW).

“Pembahasan Perda ini masih berupa rancangan dan dibahas dalam pansus belum di sepakati, namun sedikit kami informasikan ada 8 ketentuan syarat guna mendirikan bangunan Sarang Burung Walet yakni dalam radius 100 meter jauh dari sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, pemukiman, komersil, rumah dinas jabatan, perkantoran dan jalan protokol,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin didampingi Wakil Ketuanya Quzwainy saat dijumpai di Gedung DPRD Batanghari, Selasa (23/11/2021)

Dijelaskan Sirojudin, jika ada pelaku usaha yang telah lebih dahulu mendirikan SBW setahun sebelumnya maka pelaku harus mengurus izin apabila Perda ini telah ditetapkan.

Bagikan :

Pos terkait