MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan menggencarkan pendataan terhadap objek pajak di sektor makanan dan minuman, khususnya resto hingga warung yang beroperasi pada malam hari.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana dalam keterangannya menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang mulai buka di luar jam kerja normal.
Oleh sebab itu, Bapenda Kota Malang untuk memperluas cakupan pendataan dengan menyasar seluruh bentuk usaha makanan minuman seperti pujasera, kafe, angkringan, lalapan, hingga tahu telur yang tergolong dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur, dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” ujar Ramdhani, Senin (12/5/2025).
Pihaknya menyebutkan bahwa semua bentuk usaha yang memenuhi kategori PBJT akan didata dan diverifikasi. Oleh sebab itulah jika teridentifikasi sebagai objek pajak, maka pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan, sesuai dengan aturan regulasi, wajib pajak adalah pelaku usaha dengan pendapatan minimal Rp 5 juta per bulan.
“Saat ini, kami mencatat sebanyak 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang telah masuk dalam daftar objek pajak. Pajak PBJT untuk sektor ini ditetapkan sebesar 10 persen dan dibebankan kepada konsumen,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024 lalu, realisasi penerimaan pajak PBJT makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sedangkan target tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 163 miliar.
“Hingga April 2025, realisasi PBJT khususnya makan dan minum telah mencapai Rp 54 miliar. Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Karena meski ada efisiensi, daya beli masyarakat tidak menurun,” terangnya.
Hingga saat ini proses perluasan jangkauan PAD Kota Malang, transparansi pelaporan omzet pelaku usaha turut menjadi perhatian.
Ramdhani menambahakan bahwa dengan adanya perbedaan laporan pendapatan yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan.
“Sejauh ini, pengawasan kami mencakup konfirmasi omzet, pemeriksaan pembukuan, hingga sidak. Kami juga memasang sistem e-tax di mesin kasir pelaku usaha,” tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak, agar supaya hal tersebut menjadi bagian dari strategi Bapenda Kota Malang dalam meningkatkan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah melalui optimalisasi sektor pajak.
“Kalau tidak transparan, bisa dilakukan pemeriksaan dan dikenai sanksi. Dendanya bisa empat kali lipat dari selisihnya. Kami harapkan wajib pajak bisa lebih tertib dan terbuka,” tukasnya.