MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang gelar Sosialisasi terkait dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 8 tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Ascent Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Perlu diketahui bahwa Bapenda Kota Malang juga menambah beberapa item dalam Ranperda untuk menambah PAD Kota Malang yang mengajukan perubahan Perda 4 tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengungkapkan, terkait evaluasi Kemendagri, salah satunya pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangungan yang sebelumnya 4 tarif menjadi single tarif.
“Kemudian ada item Retribusi yang belum masuk Perda tahun 2023, itu yang menjadi potensi PAD untuk ditingkatkan dan yang kita masukan di Ranperda yang pertama Kompos di DLH, kemudian aset-aset pemerintah daerah,” terang Handi.
Oleh karena itu, Kepala Bapenda Kota Malang, menindaklanjuti dengan sosialisasi Perwali terkait tata cara pelaporan setoran pajak daerah kepada para wajib Pajak.
“Makanya hari ini kita kumpulkan Wajib Pajak Daerah untuk kita sosialisasikan yang mana disebutkan ada Wajib Pajak Resto, Hotel, Air Bawah Tanah, Parkir dan lainya,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan total ada 700 wajib pajak yang hadir hari ini 350 wajib pajak dan besok 350 wajib pajak dengan tujuan untuk memahami Perwali tersebut.
“Tujuan sosialisasi Perwali ini agar bisa dipahami oleh wajib pajak sehingga tidak terjadi persepsi dalam penyetoran wajib pajak daerah,” ujar Handi.
Dengan sosialisasi Perwali tersebut Bapenda Kota Malang berharap tidak ada celah yang tidak semestinya bagi wajib pajak dan bisa membayar pajak tepat waktu.
“Kalau kemarin masih ada yang abu-abu yang dianggap menjadi celah bagi wajib pajak, kita sampaikan tidak ada yang abu-abu yang ada hitam putih sesuai dengan Perwali yang ada, kalau Perda mungkin masih global tetapi secara detail tehnis hal-hal yang diatur diperda secara global detail tehnisnya ada di Perwali ini,” jelas Handi.
“Harapan kami wajib pajak bisa memahami bagaimana tata cara pelaporan pembayaran penyelenggara pajaknya kemudian pembayaran pajaknya bisa tepat waktu dan tidak melaporkan yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.