BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Bapenda Kota Palembang Tertibkan Reklame yang Habis Masa Tayang dan Belum Melakukan Pelaporan Pajak

×

Bapenda Kota Palembang Tertibkan Reklame yang Habis Masa Tayang dan Belum Melakukan Pelaporan Pajak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bentuk keseriusan Bapenda Kota Palembang dibawah kepemipinan Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri Melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar, lakukan operasi penertiban reklame yang habis masa tayang, Jum’at (31/1/2025).

Hal tersebut dilaksanakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Palembang, penertiban ini dilakukan terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya.

Namun, sejauh ini pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang, maupun terhadap tiang reklame yang sudah habis masa tayangnya dan belum melakukan pelaporan pembayaran pajak.

“Kita tidak akan bosan untuk menertibkan reklame-reklame yang sudah habis masa berlakunya yang ada di kota Palembang, kedepan penertiban akan sering dilakukan lagi untuk meningkatkan PAD,”urainya.

Dengan penertiban rutin yang dilakukan ini, kedepan pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya, untuk yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan, untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah diditentukan.

“Kedepan kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut tim Bapenda Kota Palembang, melakukan penyisiran dikawasan jalan Letkol Iskandar persisnya didepan Palembang Indah Mall (PIM), kemudian bergerak ke daerah jalan Radial depan Ramayana, bergeser ke kawasan Jln POM XI, dilanjutkan kawasan Demang Lebar Daun, lalu tim bergerak menyisir didepan PTC Mall dan menuju ke daerah Kambang Iwak kemudian kembali ke kantor Bapenda Palembang.

Tampak hadir dalam operasi tersebut, mendampingi Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah lainya I, Kasubbid Pajak Daerah lainya II dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang.