MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung mengatakan kepada pemilik kos-kosan agar jangan mudah terkecoh dengan petugas yang mengaku dari instansinya tanpa dilengkapi surat dinas.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Bapenda, Agus Pamungkas kepada Mattanews.co, di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).
“Jadi begini, kepada pemilik kos-kosan selaku wajib pajak ini jangan mudah percaya dan terkecoh oleh petugas abal-abal tanpa dilengkapi surat dinas resmi,” kata Dia.
“Petugas pajak yang ditugaskan kelapangan pada saat mendatangi wajib pajak pemilik kos-kosan itu diberikan surat tugas dari Dinas dan bisa ditunjukan kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Agus menambahkan bahwa setiap wajib pajak (pemilik kos-kosan red) bisa melakukan pembayaran bisa langsung datang ke kantor.
“Dengan demikian, meminimalisir kebocoran dari wajib pajak pemilik kos-kosan tersebut. Silakan datang langsung ke kantor dan membayar sendiri dan disitu akan dipandu oleh petugas,” tambah Agus sambil menunjuk ruangan bidang UPT Pelayanan pajak daerah.
“Sebelumnya pemilik kos-kosan itu harus ada perencanaan, selanjutnya melakukan proses ijin di dinas terkait.Nanti dari dinas tersebut akan menjelaskan terkait bangunan kos-kosan untuk gambar seperti apa ? kamar ada berapa ? Baru, setelah itu disampaikan sebagai wajib pajak daerah. Setelah selesai pembangunan harus membuat laporan sekaligus pembayaran setiap bulan kos-kosan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petugas pajak yang ditugaskan kelapangan mendatangi wajib pajak pemilik kost diberikan surat tugas dari Dinas dan bisa ditunjukan kepada wajib pajak.
“Jadi, memang benar diberi surat tugas dari Dinas, bersangkutan melakukan pemeriksaan pajak kepada yang tertuju dalam surat tugas tersebut,” jelasnya.
“Dan, semua petugas itu dari Bapenda selain disertai surat tugas juga dilengkapi kartu nama dengan identitas jelas dinas,” imbuhnya.
Tutur Agus masih membeberkan bahwa bahwa untuk pengelola kos-kosan sesuai didalam Peraturan daerah nomor 7 Tahun 2019 Kabupaten Tulungagung bahwa minimal 10 (sepuluh) kamar itu wajib pajak.
“Sudah jelas, acuannya di Perda tersebut, minimal memiliki 10 kamar kos itu wajib pajak,” beber Agus.
Pada saat disinggung, jika dilapangan ditemukan ulah oknum nakal, dengan tidak sertai surat tugas, Agus menegaskan maka pemilik kos-kosan tersebut dapat menolaknya.
“Terlebih, petugas tersebut dengan memberikan kuitansi tanpa ada kop surat dari dinas pendapatan daerah, berati itu bukan dari pihaknya,” tegas Agus.
Namun demikian, menurut Agus sebagai antisipasi pihaknya akan bersinergi dengan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung atas melakukan penegakan hal tersebut.
“Jika memang dianggap melanggar oleh Satpol PP maka kita koordinasi dengan Kepolisian dalam hal ini (Polres Tulungagung red.) karena ini merupakan hukum pidana karena melakukan hal yang bukan kewajibannya,” jelasnya.
“Semoga hal ini tidak terjadi pada dinasnya,” tukasnya.














