MATTANEWS.CO,LABUHANBATU- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi pengumpulan dan penginputan data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2015-2021 di Ruang Rapat Kantor Bappeda, Selasa (24/8/2021).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Labuhanbatu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dalam penyusunan rencana kerja tersebut diperlukan pengumpulan dan penginputan data tahun 2015-2021 dari setiap OPD di Kabupaten Labuhanbatu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Kepala Bappeda Hobol Z Rangkuti, mengatakan akan memprioritaskan pengumpulan data di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
“Bappeda memfasilitasi kegiatan pengumpulan data ini, kita sama-sama bekerja menginput data ke dalam SIPD. Akan ada konsekuensi jika kita terlambat mengisi, seperti terkendala tunjangan atau gaji dan juga sanksi,” ujarnya.
Hobol juga mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan ini.
“Kalau kita lihat data-data yang ada dalam SIPD ini belum lengkap semua, dan inilah yang nanti menununjukan tupoksi bapak-ibu sekalian. Kalau tidak terisi, berarti selama ini OPD tidak bekerja”, jelas Kepala Bappeda.
Dalam Rapat tersebut juga hadir perwakilan dari BPS Labuhanbatu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Cut Rifai, serta beberapa Pegawai yang mewakili OPD di Kabupaten Labuhanbatu.














