MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Selasa (17/12/2024).
Barang tersebut merupakan penindakan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024.
Dengan total kerugian mencapai Rp 467,3 milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.