MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Barikade 98 Sumsel menggelar diskusi publik mengusung tema “Cita-cita Reformasi Luntur, Sumsel Darurat Korupsi“. Kegiatan digelar di Rumah Merdeka, dalam acara ini turut dihadiri para mahasiswa, penggiat anti korupsi dan penegak hukum, Selasa (30/11/2021).
Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan, Koordinator Intel Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH, Nuniek Handayani Koordinator Fitra Sumsel, serta Dr Azwar Agus SH MH Ketua DPC Peradi Kota Palembang.
Selain diskusi publik, sekaligus memperingati ulang tahun Barikade 98, satu tahun barikade. Arif Rahman selaku Sekjen Barikade 98, didampingi Benny Rhamdani Ketua Umum Barikade 98, mengucapkan selamat ultah Barikade 98 Sumsel, dengan harapan bisa memberikan kontribusi positif, pemahaman ide, mengawal demokrasi di Sumsel.
“Saya ucapkan selamat ultah sukses selalu, diberikan kesehatan dalam perjuangan kepentingan masyarakat banyak,” kata Arif.
Turut diundang sebagai pembicara Koordinator Intel Kejati Sumsel Roy Riyadi SH.MH selanjutnya, menegaskan bahwa bicara darurat atau state emergency, biasanya tindakan akan diambil pun dalam keadaan darurat, lunturnya reformasi, sejarah reformasi 98, selama 32 tahun kekuasaan begitu besarnya.
Inilah pemicu lahirnya UU No 31 tahun 1999, tentang semangat pemberantasan, agar korupsi bisa diberantas, 98 itu isunya terkait korupsi, bagaimana dahsyatnya korupsi era itu, karena tidak bisa diusut.

“Korupsi kini dianggap ekstra ordinary crime sebagai kejahatan luar biasa, maka perlu dilakukan penindakan dan rancangan luar biasa, maka dalam menerapkan UU harus pas, korupsi kita definisikan sebagai kejahatan luar biasa, korupsi itu perilaku kotor oknum pejabat publik, oknum politikus memperkaya diri dengan tidak wajar, asas ditarik Tipikor, pejabat menyalah gunakan wewenang, Maka salah, kalau pelaku korupsi berdalih tidak ikut menikmati, sebab ada asas motivasi seperti menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan negara itulah tipikor,” terangnya.
Menurut Roy, meski aturan disini paling ribet, tidak seperti Malaysia, namun paling bagus UU tipikor disini, tapi kenapa UU paling ganas, korupsi masih tinggi. “Itu karena strukturnya, dari penegak hukum dan masyarakat, apakah sudah on the track, tidak ada 86, kedua culture masyarakat, jangan apatis dengan penegakan hukumnya ditambah lagi campur aduk korupsi dengan masyarakat,” bebernya.
Roy menegaskan bahwa pihaknya di Kejati Sumsel, dalam menekan korupsi ini, pertama melakukan pencegahan hingga represif. Dengan pencegahan seperti dari diskusi ini, supaya korupsi diberantas dikurangi, atau penyidikan hingga penuntutan.
“Korupsi itu tidak terlepas dari kekuasaan, penegak hukum dan masyarakat. Jadi kejaksaan bukan hanya proses penindakan saja tapi juga melakukan pencegahan, supaya membantu pemerintah, pembangunan maju masyarakat sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Dr Azwar Agus SH.MH selaku Ketua DPC Peradi Kota Palembang, juga mengatakan kepada peserta diskusi di acara Barikade 98 bahwa, strategi pencegahan korupsi, harus lebih mengedepankan pencegahan korupsi, karena ekstra ordinary crime, tidak bisa diserahkan kepada penegak saja tapi masyarakat juga.
“Ada lembaga swadaya yang mengawasi korupsi tapi tujuannya untuk memeras, kita harus mengawal sampai tuntas, sekarang penegak hukum panen tangkapan korupsi, makanya disebut Sumsel darurat korupsi. Soal tebang pilih, sebenarnya KPK kalau mau menangkap tinggal merem saja bisa, dan yang ketangkap itu biasanya serakah, punya fasilitas banyak tapi masih korupsi,” bebernya.














