BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Barnawi Gembong Narkoba Terjerat TPPU Transaksi Haram Puluhan Miliar Libatkan Napi dari Berbagai Lapas

×

Barnawi Gembong Narkoba Terjerat TPPU Transaksi Haram Puluhan Miliar Libatkan Napi dari Berbagai Lapas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Barnawi (Mawi) serta terdakwa Ruslaini yang merupakan pasangan suami istri, atas pencucian uang di bisnis narkoba, dalam setiap transaksi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar puluhan Kilogram dan uang miliaran rupiah.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH didampingi Rini Purnamawati SH MH, yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Romi Sinatra SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/8/2024).

Jaksa penuntut bacakan point demi point saja, dan point utama subsidernya, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya, sangat fantastis mencapai puluhan miliar, yang disinyalir dari uang hasil transaksi haram.

Mendengar uraian dakwaan, dalam transaksi yang melibatkan napi dan eks residivis kasus narkotika, diantaranya dari Rutan Pakjo Palembang, Lapas Tanjung Raja, Lapas Muara Beliti, Lapas Sekayu, dan Lapas Lubuk Linggau hingga Lapas Pekan Baru. Termasuk melibatkan dua orang istri terdakwa, Ruslaini istri pertama dan Romsia.

Dalam dakwaan JPU bahwa perkara pencucian uang bisnis narkoba dalam setiap transaksinya terdakwa Barmawi usai bebas pada tahun 2008, terdakwa Barmawi mendapatkan penghasilan, dari kabun karet, ikut kontrak jalan, juga sebagai vendor alat angkut truk, selain Transaksi dengan menggunakan nomor rekening Bank BCA dan nomor rekening Bank BRI, atas nama Barmawi alias Mawi dalam menjalankan bisnis narkotika terdakwa juga menggunakan rekening atas nama orang lain.

“Tanggal 6 Oktober sebesar Rp 330 juta, lalu uang sebesar Rp 1 miliar lebih dan Rp 100 juta lebih, tahun 2022 dalam transaksi narkotika. Sebanyak 21 kali transfer tahun 2020 – 2022 sebesar Rp 3 miliar 90 juta lebih. Kemudian periode 2021- 2022 sebesar Rp 600 juta lebih, transaksi dari Chairul,” urai JPU.

Sedangkan Uang sebesar Rp 2 miliar lebih, dari Niko Sandro napi di Lapas Tanjung Raja, yang narkotika sendiri berasal dari terdakwa. Transaksi sebanyak 49 kali, periode 2017-2022 sebesar Rp 2 miliar 1 juta di bank BCA atas nama Barmawi.

JPU juga menjelaskan, bahwa Transfer sebesar Rp 699 juta lebih melibatkan an Maikel Jackson, sebagai anggota terdakwa di Bank BCA, transaksi narkoba dari terdakwa, melibatkan napi narkoba yang divonis seumur hidup.

“Ada pula 11 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 424 juta di Bank BCA melinatkan atas nama Romsia, merupakan istri kedua terdakwa. 2 kali transaksi tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 45 juta atas nama Romsia. 2 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 61 juta melibatkan nama Feri Adian,” terangnya.

Lalu ada tercatat 55 kali transaksi sepanjang tahun 2017 – 2022 sebesar Rp 1 Miliar Rp 800 juta di Bank BCA dalam bisnis narkoba. 19 kali transaksi di tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pembelian aset, dimana transaksi uang Rp 1 Miliar Rp 600 juta melibatkan atas nama Lautan Berlian, untuk pembayaran mobil dumtruk dan Mitsubiahi Pajero. 15 kali transfer di tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar Rp 450 juta di Bank BCA melibatkan atas nama M.Alik terkait bisnis narkoba.

Ada 39 kali transaksi sepanjang tahun 2017-2022 sebesar Rp 800 juta di Bank BCA melibatkan atas nama Romsia, hasil dari bisnis narkoba. Tahun 2021 sebesar Rp 450 juta di Bank BCA melibatkan istri terdakwa Ruslaini.

“Transaksi Rp 13 miliar, Rp 10 miliar di Bank BCA melibatkan atas nama Niko Sandro, dari Fajar, yang merupakan teman terdakwa satu Lapas di Pakjo Palembang, pada ahun 2015 sebesar Rp 3 miliar, melibatkan atas nama Feri Ardian di Lapas Pekan Baru dan saat ini tengah mendekam dalam kasus narkoba,” tegas JPU.

Uang sebesar Rp 3,4 miliar melibatkan atas nama A Zahiri di tahun 2017, uang Rp 1 miliar tahun 2022 melibatkan atas nama Fikri, lalu sepanjang tahun 2015 – 2022 sebesar Rp 1 miliar 90 juta lebih merupakan setoran narkoba.

Tahun 2018 – 2019 sebeaar Rp 870 juta atas nama Hendri di Bank BCA merupakan residivis narkoba tahun 2005, yang pernah mendekam di Lapas terjerat kasus sabu, dimana ransaksi atas nama Feri Ardian yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pekan Baru tahun 2023 divonis selama 16 tahun.

Ada pula transaksi atas nama Dodi Anda di Lapas Lubuknlinggau, telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang tahun 2013 dijatuhi vonis 8 tahun, transaksi 5 Miliar di Bank BCA atas nama Malik, tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar di Bank BCA atas nama M Malik, merupakan setoran uang dari terdakwa.

Selain itu ada juga transaksi atas nama M Wibowo di Lapas Muara Beliti, yang dijatuhi vonis 16 tahun di Pengadilan Sekayu. Transaksi Rp 980 juta di Bank BCA atas nama Cahyudin, yakni Napi di Lapas Sekayu, sebagai uang setoran bisnis narkoba, serta ada transaksi sebesar Rp 278 juta di Bank BCA atas nama Niko Sandro, merupakan kerabat Fajar, napi di Lapas Tanjung Raja.

“Lalu transksi lagi Rp 2,1 miliar lebih di Bank BCA atas nama Barmawi, ditambah transksi tahun 2021 sebesar Rp 600 juta di Bank BCA hingga transaksi Rp 320 juta ke Romsia, dan masih banyak lagi transaksi lainnya yang disampaikan dalam dakwaan,” tutup JPU.