Baru Jemput Sabu, Ucok Barong Ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sepak terjang MIN alias Ucok Barong (35) di dunia narkotika, akhirnya kandas di tangan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Betapa tidak, warga Jalan Melati, Gang Sidomulyo, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan itu sudah ditangkap petugas pada Rabu (6/10/2021) lalu sekira pukul 13.30 WIB.

“Ucok Barong, diduga ditangkap seusai menjemput barang haram jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, lewat Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, ke awak media, Jumat (8/10/2021) malam.

Lebih lanjut, Maria menerangkan, Ucok Barong ditangkap saat sedang duduk di depan SPBU Jalan Imam Bonjol, Km 2, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,04 Gram.

“Barang bukti itu ditemukan petugas dari lengan baju sebelah kiri tersangka,” imbuh Maria.

Saat ditanyai petugas, sambung Maria, Ucok Barong mengakui jika barang haram itu dijemput dari Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Tadinya, kata Maria, Ucok Barong menjemput kristal putih itu bersama seorang pria berinisial, PR alias K, yang kini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bagikan :

Pos terkait