MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur berkomitmen untuk mengawasi dan memberantas mafia pupuk dan mafia tanah di daerah setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., saat berbincang secara eksklusif di ruang kantornya, Senin (7/2/2022) Pagi.
“Jadi begini, atas perintah Pak Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., agar mendukung kebijakan Pemerintah, dalam hal ini membasmi mafia pupuk dan mafia tanah di Tulungagung,” kata Mujiarto.
Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat menambahkan, kabar santer terdengar adanya praktik atas pupuk dan tanah, hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Masyarakat (Petani.red) mengalami kesulitan dalam mengusahakan pupuk bersubsidi pada saat masa tanam.
“Apabila masyarakat menemukan, mengetahui maupun menjadi korban atas praktik tersebut, silakan lapor ke Kejaksaan,” tambahnya.
“Kita mengetahui, tanah itu memiliki aspek nilai ekonomi yang tinggi, begitu juga dengan pupuk merupakan kebutuhan dasar untuk menghasilkan bahan pangan dalam hal ini padi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mujiarto menjelaskan, langkah konkret dari Kejaksaan sebagai upaya mengantisipasi terkait adanya mafia pupuk, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada stakeholder terkait.
“Iya benar, nanti akan sosialisasi lebih intens dengan kita undang Camat, Gapoktan, seluruh distributor pupuk, maupun pengecer pupuk, sehingga program pupuk bersubsidi bisa dirasakan oleh masyarakat (Petani.red), selain itu kita sudah memasang baliho di beberapa ruas jalan protokol, silakan masyarakat melapor,” terangnya.
“Namun demikian, hingga saat ini kita akui belum ada laporan indikasi penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut,” sambungnya.
“Kita menyadari masyarakat takut melapor, belum paham melaporkan ke kejaksaan saat dilapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan pupuk itu,” Mujiarto menambahkan.
Sedangkan terkait mafia tanah, Putra Asli Tulungagung itu memaparkan, praktik itu sangat meresahkan masyarakat. Mafia tanah juga bisa memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung adanya tindakan anarkis di suatu wilayah.
Membasmi mafia tanah merupakan sebagai upaya dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan tersebut. Biasanya melibatkan beberapa elemen terjadinya mafia tanah mereka orang-orang berkepentingan terkait pengurusan tanah tersebut.
“Modus-modus indikasi mafia tanah diantaranya seperti penerbitan sertifikat tanah asli tapi palsu, mencari tidak sesuai prosedural, ada modus tanda tangan blangko kosong, dan lainnya,” ungkap Dia.
“Dengan demikian, kita cermati dan mempersempit bagi ruang gerak bagi mafia tanah yang biasa kolaborasi dengan oknum para pejabat aparatur sipil negara, oknum penegak hukum,” imbuhnya.
Kajari Tulungagung mengharapkan masalah pupuk bersubsidi itu agar bisa tepat waktu, tepat sasaran sehingga pada waktu musim tanam petani tidak mengalami kelangkaan pupuk.
Sedangkan terkait mafia tanah, pihaknya berharap jangan sampai masyarakat awam (Tidak tahu.red) belum mengetahui untuk pengurusan sertifikat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Karena kita percaya pengurusan tersebut jangan sampai kemudian hari terjadi masalah hukum adanya bukti yang telah dikeluarkan oleh BPN,” harapnya.
“Pada intinya, kita akan basmi Mafia pupuk dan mafia tanah tanpa pandang bulu akan ditindak tegas,” pungkasnya.