NUSANTARA

Batas Waktu Habis, Pembangunan Kantor Datok di Aceh Tamiang ini Tidak Selesai

×

Batas Waktu Habis, Pembangunan Kantor Datok di Aceh Tamiang ini Tidak Selesai

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfitra

TAMIANG, ACEH, Mattanews.co – Pembangunan Kantor Datok Penghulu di Kampung Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang belum rampung dikerjakan, sedangkan batas waktu sudah hampir sebulan berakhir.

Amatan wartawan, pembangunan Kantor Datok penghulu (Kepala desa) itu dibebankan dari diva anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019, melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Kampung pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana (DPMK-PPKB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp, 140.735.000 (seratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Akan tetapi, sangat disayangkan jika pengerjaan yang telah selesai tersebut hanya sebatas itu. Padahal, jika dilihat dari besaran jumlah pagu itu, minimal seharusnya dinding sudah terplaster, atau lantai sudah di kramik, atau juga plafon telah terpasang.

Seperti diketahui, pengerjaan pembangunan kantor tersebut dimulai pada 24 Juli 2019 dan berakhir pada 22 Oktober 2019.

Datok Penghulu Kampung Matang Cincin, Saiin mengatakan, pembangunan Kantor di desanya itu sudah selesai dikerjakan dan saat ini hanya tinggal menunggu FHO (final hand over).

“Menurut rekanan pembangunan hanya sebatas itu. Plaster, kramik, dan plafon tidak ada,” kata Datok Penghulu Saiin, Jum’at (08/11/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas PMK-PPKB melalui Kasubag program Hermawan mengakui jika pembangunan Kantor Datok tersebut sudah selesai pengerjaannya dan hanya sampai sebatas itu.

“Kami sudah memanggil pihak Datok Penghulu sebelumnya. Jika anggaran yang diplotkan ini kecil,” katanya.

Namun, kata dia, pihak Datok Penghulu bersedia untuk menerima bantuan itu, meski nantinya tidak rampung 100 persen.

“Datok menyepakati itu. Masalah penyelesaian bangunan itu, kata Datok nanti akan dilanjutkan dengan menggunakan alokasi dana desa (ADD) di tahun 2021,” ungkap Hermawan.

Editor : Anang