[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua minggu dipantau anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, akhirnya Indra Saputra (35) warga Dusun III Desa Taja Mulya Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan diringkus Tim VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKP Tohirin. Dengan barang bukti enam paket sabu seberat 52,86 gram tersangka yang juga tinggal di Jalan Bay Pass Alang Alang Lebar Lorong Pinang Emas 9 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, digelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (2/7/2021).
“Penangkapan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Mendapati pelaku yang mencoba kabur, anggota langsung lakukan pengeledahan, Rabu (30/6/2021) pukul 15.00 WIB,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit VII, AKP Tohirin, saat press release.
Baca juga : Amunisi Sepanjang 100 Cm Ditemukan Warga di Sungai Musi
Kasat menjabarkan, selain barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat 52,86 gram, anggotanya juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bal plastik bening, dua skop, satu unit handphone merek Samsung dan satu tas selempang warna abu-abu.
“Kini kita masih mengembangkan keterangan tersangka dan mengejar pelaku penyuplai barang haram ini. Doa kan saja agar cepat tertangkap,” tegas AKBP Andi Supriadi, kepada sejumlah wartawan.
Baca juga : Gara-gara Menebang Pohon, Pasutri Bacok Tetangga
Disinggung status tersangka, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan hanya sebagai kurir.
“Pengakuan tersangka hanya sebagai kurir dan mendapat upah Rp 5 juta hingga 7 juta perminggu. Sementara sabu sendiri di dapat dari sang bandar berinisial K (DPO), domisili luar Kota Palembang,” tukas Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.














