BERITA TERKINI

Bawa Kabur Motor Warga di Tulungagung, HA Dibekuk Polisi

×

Bawa Kabur Motor Warga di Tulungagung, HA Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
HA (35) usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Pria asal Madura diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebuah kendaraan bermotor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Diketahui pria tersebut berinisial HA (35) berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk Kampung Demangan, Desa Kamal Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan penangkapan terhadap HA. Hal itu terjadi pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Benar, HA dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol diback up oleh anggota Polsek Kamal Polres Tulungagung,” kata Iptu Anshori dalam keterangan resmi diterima mattanews.co, Jum’at (1/7/2022) Sore.

Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban ML (64) seorang kakek beralamat Dusun Gondangsari, Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Korban melapor di Polsek Sumbergempol pada Jum’at (24/6/2022),” tambahnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan berdasarkan keterangan korban kronologis kejadian tersebut.

“Kronologis begini, pelaku datang ke rumah korban guna meminjam sebuah motor merk Honda Vario warna biru tahun 2014 atas nama STNK pelapor pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB,” terangnya.

“Meminjam motor berdalih mau dipakai berbelanja ke sebuah swalayan, namun usai dipinjami hingga sekarang sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan, bahkan handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumbergempol,” imbuhnya.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 12.000.000 rupiah,” kata Iptu Anshori menambahkan.

Berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku, lebih dalam Anshori memaparkan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Akhirnya membuahkan hasil, petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu anggota Polsek Kamal berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB,” paparnya.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya, sekaligus barang bukti diamankan berupa 1 buah sepeda motor Honda Vario warna biru,” sambungnya.

Menurut Anshori, petugas menggelandang pelaku sekaligus barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Sementara pelaku dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Sumbergempol,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, petugas menjerat dengan pasal 372 dari atau 378 KUHP,” tutup Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.