Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bawa Kabur Pelajar SMP Selama 5 Hari, Buruh di Palembang Diciduk Polisi

×

Bawa Kabur Pelajar SMP Selama 5 Hari, Buruh di Palembang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku kriminal dan tindakan asusila diciduk tim Polrestabes Palembang (Mattanews.co)
Pelaku kriminal dan tindakan asusila diciduk tim Polrestabes Palembang (Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Entah apa yang ada di pikiran UT (14). Pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, kabur dari rumah selama lima hari.

Setelah ditelusuri, remaja perempuan tersebut tinggal di rumah kekasihnya, MR (19), di Komplek Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel. MR akhirnya diciduk polisi, karena telah melarikan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa berawal pada hari Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berpamitan ke orangtuanya, untuk mengantar buku ke sekolahan adiknya.

Setelah ditunggu-tunggu, korban tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Sumsel.

SH (52), ayah korban berusaha mencari keberadaan anaknya, hingga menghubungi nomor selullar korban, namun hasilnya nihil.

Pada hari Kamis (26/5/2021), orangtua korban mendapat informasi, jika korban berada di rumah pelaku. SH meminta kerabatnya AR, untuk menemaninya ke rumah pelaku.

“Saat mereka tiba di rumah pelaku, yang tinggal bersama neneknya, pelaku mengaku jika korban tinggal di rumahnya. Mereka juga mengaku sudah melakukan persetubuhan, di rumah pelaku,” ujarnya, saat menggelar Pers Rilis di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku ke anaknya, SH pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.

Dari hasil laporan tersebut, Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, langsung menciduk pelaku di kediamannya.

Ternyata pelaku sudah membawa kabur korban, selama lima hari dan sudah melakukan tindakan asusila ke korban.

“Dia membawa korban selama 5 hari dan melakukan persetubuhan ke korban, yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang Ipda Pipin Sumailan, pelaku mengaku cinta dengan korban, sehingga nekat membawa kabur pelajar SMP tersebut.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh pembuat batu bata, memang mengaku cinta dengan korban, sehingga membawa lari korban,” ujarnya.

Dia menuturkan, awalnya korban UT tidak mau pulang saat dijemput oleh keluarganya. Akhirnya, pihak keluarga memaksa pelajar SMP tersebut, untuk meninggalkan rumah pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.