MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid berhasil menangkap, AK (53) di wilayah Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, lantaran membawa sabu, Kamis (30/05/2024).
Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, S.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.
“AK ditangkap oleh petugas ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari mobil taksi,” kata Iptu Jamali kepada wartawan, Rabu (5 Juni 2024).
Kemudian, lanjut Jamali, ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang, ditemukan sabu.
“AK membuka sebuah dus dan didalam nya terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 10 gram. Menurut pengakuan AK sabu tersebut dipesan dari Pontianak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Jamali, pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.
“Harapan kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, jangan takut memberikan informasi sekecil apapun kepada kami baik itu tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tuturnya.
Ditambahkan Kasat atas perbuatan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.














