Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu, Zikri Diciduk Saat Tunggu Pelanggan

×

Bawa Sabu, Zikri Diciduk Saat Tunggu Pelanggan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

INDRALAYA, Mattanews.co – Naas kedapatan dan tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, membuat Zikri (30) warga Dusun I Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (OI) ini terancam di penjara.

Zikri yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap petugas saat melintas dikawasan Jalan Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Sabtu (29/09/2018) kemarin. Dari tangannya, polisi menemukan bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu. Guna kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke sel tahanan Mapolsek Pemulutan.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas ulahnya karena kerap bertransaksi narkoba dikawasan tersebut.

“Dari informasi itu, kemudian anggota kita langsung menuju lokasi guna melakukan penyidikan. Dilokasi kita melakukan giat razia hunting,” kata Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi.

Kemudian sambung Kapolsek, sekitar pukul 23.30 Wib anggotanya mencurigai seorang pemuda yang saat itu duduk dipinggiran jalan desa. Merasa curiga, anggotapun berusaha mendekat dan melakukan pemeriksaan. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan berusaha membuang sesuatu benda yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Ya, kecurigaan kami bertambah ketika yang bersangkutan berusaha membuang suatu benda. Yang benar saja, setelah diperiksa dan diintrogasi pelakupun mengakui jika bungkusan tersebut adalah sabu,” jelas Zaldi.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, pipet dan alat hisap sabu serta 1 buah Handphone yang diduga kuat sering digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Sementara itu guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sedangkan akibat ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam kurungan penjara minimal empat tahun.

Editor : Anang