ACEH TAMIANG, MATTANEWS.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang gelar pelatihan saksi peserta pemilu serentak 2024. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Karang Baru, Kamis (8/2/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembekalan ilmu bagi saksi-saksi partai politik saat perhitungan suara di TPS tentang hak-hak saksi selama proses perhitungan suara.
“Hak saksi tersebut meliputi, hak memastikan penerimaan undangan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS dan memastikan tersedianya daftar pemilih tetap di TPS,”ucapnya.
Selain itu, kata Imran, hak memastikan waktu pembukaan TPS sesuai dengan aturan serta menghadiri persiapan pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara di dalam TPS.
“Ada juga hak mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan proses rekapitulasi hasil pemungutan serta penghitungan suara di TPS,”papar Ketua Bawaslu