Reporter: Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan para pendukungnya untuk tidak menggelar kegiatan kampanye yang dilarang pada pemilihan serentak tahun 2020.
Salah satunya adalah dengan menggelar perlombaan, turnamen dan sejenisnya.
“Kami mengimbau agar seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak 2020 di Sumsel tidak menggelar perlombaan, pentas seni, gerak jalan, sepeda santai dan kegiatan lainnya. Yang dilarang pada masa kampanye sebagaimana ketentuan PKPU 13 tahun 2020.
“Imbauan ini juga berlaku bagi pendukung atau pihak lain yang menggelar kegiatan terkait kampanye pilkada,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan. Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Salah satunya, dalam Pasal 88C ayat (1), yang berbunyi, “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana maksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
“Pelanggaran atas larangan tersebut dapat kena sanksi berupa peringatan tertulis dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan jika dalam satu jam peringatan tersebut tidak di indahkan, maka kegiatan perlombaan tersebut akan di bubarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 88C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” kata Iin.
Pekan Pertama Kampanye Bawaslu Bubarkan Ratusan Kegiatan
Menurut Iin, larangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang aturan pasal 88C ayat (1) PKPU nomor 13 Tahun 2020. Merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan penegakan protokol Kesehatan.
Bawaslu, lanjut Iin, telah memberikan tindakan tegas, terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye. Pada pekan pertama kampanye pilkada 2020 saja, Bawaslu telah membubarkan ratusan kegiatan kampanye.
“Untuk di Sumsel, hingga saat ini Bawaslu telah mengeluarkan dua peringatan tertulis, tidak sampai pada pembubaran kegiatan kampanye. Karena tim paslon mematuhi teguran yang kami berikan,” ungkap Iin.
Iin berharap agar seluruh pasangan calon, tim kampanye, pendukung terus menaati aturan hingga seluruh tahapan usai.
“Termasuk menaati aturan tidak berkampanye pada masa tenang,” pungkas Iin.(*)
Editor: Fly