“Agenda saat ini merupakan salah satu bagian dari sentra Gakkumdu, dimana peran Gakkumdu memiliki kewenangan dalam hal penindakan penanganan pelanggaran dalam bentuk pidana karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri,” ulasnya.
Khairul Amru juga menegaskan, pada masa kampanye nantinya, tidak ada lagi yang bermain isu SARA maupun menggunakan money politic atau politik uang.
“Masing-masing Parpol dan semua pihak diharapkan dapat menjaga kualitas kampanye,” tegasnya.
Seperti diketahui masa kampanye, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (*)