Bawaslu Kota Malang Imbau Paslon WALI Hentikan Tebus Murah Sembako

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Berikan himbauan terhadap Paslon WALI ( Wahyu Hidayat – Ali Mutohirin ), untuk menghentikan metode kampanye ‘Tebus Murah Sembako’ yang dianggap tidak wajar pada masa Pilkada 2024, Sabtu (05/10/2024).

Langkah yang diambil Bawaslu Kota Malang itu tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024, diterbitkan pada Kamis, 3 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menerangkan bahwa metode kampanye meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

Pos terkait