MATTANEWS.CO, PALEMBANG- Pengecekan yang dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap gudang sembako yang sebelumnya diduga milik pasangan HDCU yang disimpan Kantor DPW NasDem Sumsel, Kamis (21/11/2024).
Ternyata sembako milik Partai NasDem yang dipersiapkan dalam rangka ulang tahun Partai NasDem.
“Kita Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor NasDem Sumsel. Didapati ada aktifitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula, beras dan minyak goreng. Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris NasDem Provinsi dan didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT NasDem yang diadakan setiap tahun,” ungkap Ahmad Naafi Anggota Bawaslu Sumsel, Sabtu (23/11/2024).
Naafi juga mengatakan, jika sembako di gudang tersebut milik Partai NasDem yang dipersiapkan dalam rangka ulang tahun Partai tersebut. Maka itu bukanlah suatu pelanggaran.
“Sebelumnya juga kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih, dengan mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dipidana baik pemberi maupun penerima,” terangnya.