BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Bawaslu OKI Serahkan Kasus Pelanggaran ke BKN

×

Bawaslu OKI Serahkan Kasus Pelanggaran ke BKN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menyerahkan hasil investigasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN berinisial RD terbukti melanggar aturan netralitas terkait Pilkada OKI 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin.

Pemeriksaan Bawaslu menemukan bahwa RD terlibat aktif dalam politik praktis, mulai dari menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon hingga mengenakan atribut kampanye dan mempublikasikannya di media sosial. “Seluruh bukti dan saksi telah diverifikasi secara mendalam. Hasil kajian ini diserahkan kepada BKN untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Syahrin.

Pada Selasa (10/9/2024), dokumen terkait pelanggaran tersebut diserahkan kepada BKN Regional VII Sumatera Selatan di Palembang. Penyerahan ini menjadi langkah lanjut setelah Bawaslu OKI menyelesaikan serangkaian prosedur pemeriksaan, termasuk klarifikasi dan verifikasi bukti.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona SHi, turut menyoroti peningkatan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa selama masa Pilkada. Menurutnya, fenomena ini adalah sinyal serius akan terjadinya politisasi birokrasi yang dapat merusak integritas demokrasi lokal.

“Netralitas ASN merupakan pilar utama dalam menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Romi.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu OKI telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 yang mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung. Surat ini juga menegaskan adanya sanksi berat bagi pelanggar, sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2024 dan Pasal 28A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024.

Dengan rekomendasi telah diserahkan, keputusan akhir mengenai sanksi ada di tangan BKN. Bawaslu OKI berharap sanksi yang dijatuhkan akan memberikan efek jera dan memperkuat aturan terkait netralitas ASN.

Kasus RD ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten OKI bahwa keterlibatan dalam politik praktis adalah pelanggaran serius yang akan berujung pada konsekuensi hukum. Bagi publik, ini juga menjadi ajakan untuk tetap mengawasi jalannya Pilkada 2024, memastikan proses demokrasi berlangsung dengan bersih dan adil.