Selanjutnya, Jejen menjelaskan proses pengumuman penerimaan calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa sendiri sudah dilaksanakan dari tanggal Senin 09 sampai Sabtu 14 Januari. Sedangkan untuk proses pendaftarannya dilakukan pada Sabtu 14 Januari hingga Kamis 19 Januari 2023.
“Tahapannya sesuai dengan timeline, sampai nanti memasuki tahun proses wawancara yang akan dilaksanakan pada Selasa 31 Januari sampai tanggal 02 Februari,” jelas Jejen.
Kemudian setelah memasuki tahapan wawancara, akan dilaksanakan pleno penetapan internal. Dimana nanti hasilnya akan diumumkan pada Sabtu 04 Februari.
Menutup Jejen berharap dengan digelarnya kegiatan pada hari ini PKD menjadi lebih efektif, dan lebih faham. Sehingga saat pelaksanaan nanti dapat berjalan dengan lancar.