Bawaslu Tulungagung Tegaskan Netralitas ASN, Kades, dan Perangkat Desa di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Tulungagung gelar sosialisasi netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa, Jumat (11/10) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

Adapun tujuan mengundang mereka, sambung dia, mengajak secara bersama-sama dalam rangka pencegahan terkait
pelanggaran netralitas oleh ASN.

“Kami sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati terkait netralitas ASN, makanya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN, Kades. Selain itu juga Pemkab Tulungagung juga telah menggelar deklarasi netralitas ASN,” tambahnya.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi ruh untuk menjaga netralitas, karena ASN itu harus netral meskipun juga memilki hak pilih maka harus cermat dan memperhatikan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pungki menjelaskan ia menegaskan netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di dalam pelaksanaan Pemilu khususnya selama masa kampanye terkait hal-hal yang bisa dikatakan pelanggaran.

“Saat masa kampanye itu ada
unsur pasangan calon (Paslon), tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN, Kades, maupun Perangkat desa dalam melaksanakan kampanye,” terangnya.

“Subjek hukumnya adalah tim kampanye, paslon dan sedangkan dari unsur ASN ini juga akan tidak masuk pelanggaran dalam Undang-undang Pemilihan, tapi bisa kena di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kode etik ASN. Jadi memang dari sisi ketika ada potensi pelanggaran di tingkatan ASN maka ada dua hukum yang melekat yakni UU Pemilu dan UU ASN itu sendiri,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait