BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARA

Pihak Kuasa Hukum Toha-Rohman Datangi Bawaslu Sumsel, Laporan  Pelanggaran Paslon No urut 1

×

Pihak Kuasa Hukum Toha-Rohman Datangi Bawaslu Sumsel, Laporan  Pelanggaran Paslon No urut 1

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum Calon Bupati Musi Banyuasin Toha – Rhoman melaporkan terkait dugaan adanya money politik yang dilakukan oleh lawan politik pasangan no urut 1 yang dilakukan beberapa waktu lalu ke kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

“Sebenarnya kami sudah mencoba memberikan laporan kepada pihak Bawaslu Muba terkait dugaan gratifikasi ini. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan berarti sehingga pihak kami melaporkan kepada pihak Bawaslu Provinsi. Kami berharap banyak kepada pihak Bawaslu Provinsi untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkap kuasa hukum Toha -Rhoman saat ditemui di kantor Bawaslu Sumsel Widodo SH. Kamis (17/10/2024).

Lebih jauh ia mengatakan, pada hari ini dirinya melaporkan pihak pasangan calon Bupati Muba no 1 telah melakukan sebuah kegiatan money politik yang telah dilakukan beberapa kali. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa kali laporan ke Bawaslu Kabupaten Muba. Tapi tidak ada tindakan aktif dari pihak Bawaslu

sampai saat ini. Dari akhir September tanggal 25 September sampai 13 Oktober ada sedikit 10 laporan. Cuman ada sebanyak 2 laporan di register.

“Ada pembagian uang langsung pecahan Rp100ribu. Dimana pembagian uang ini dilakukan oleh ibu Lucianty langsung. Ada juga pembagian sembako dan juga pembagian hadiah umroh.Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat ,” jelas dirinya.

Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat

Sementara itu kuasa Hukum H Toha -Rhoman M Andrian Saefudin mengatakan, hari ini pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya melaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Dimana pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye calon Bupati Muba dengan no urut 1. Pertama pelanggaran dalam hal bagi-bagikan sembako. Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober di komplek Randik Kecamatan Sekayu. Kemudian di Desa Talang Pais Palang Wetan pada 3 Oktober 2024. Bahwa pasangan dengan no urut 1 melakukan pembagian uang pecahan Rp100 secara langsung.

“Dari dua laporan tadi kami duga adanya money politik. Bahwa jelas tim kampanye dan Paslon membagikan uang dan barang untuk mempengaruhi pemilih. Dimana hal tersebut secara khusus di atur dalam pasal 73 Jo pasal 187A. Dimana diancam pidana paling sedikit 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Serta ada sanksi administratif dimana jika terbukti maka akan di diskualifikasi. Kami berharap kepada pihak Bawaslu Sumsel agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Atas semua laporan sehingga tidak ada bentuk kompromi atas semua laporan yang ada,” harap dirinya.

Selain itu ketua tim kemenangan Toha Rohman bagian Media Center Herlin Koisasi mengatakan, hari ini ada tim Advokasi yang melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no urut 1 kepada pihak Bawaslu Sumsel. Laporan ini terkait dengan adanya pembagian sembako di komplek Randik. Kemudian money politik di desa Talang Piaseh. Juga ada pembagian hadiah umroh di Talang Piaseh . Juga ada pembagian sembako di Desa Sukadamai Kecamatan Sungai lilin. Jadi pada hari ini ada empat laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumsel.

“Alat bukti sendiri berupa rekaman video untuk pembagian sembako di komplek Randik. Serta ada foto Paslon no urut 1 melakukan pembagian uang secara langsung. Kami berharap pihak Bawaslu Sumsel untuk segera menindaklanjuti semua laporan kami,” tegasnya.