MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya enam terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Muaraenim, Pimpinan Cabang Pembantu BSB cabang Semendo, Erwan Hadi dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara tersebut, menjerat enam orang terdakwa diantaranya, Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu BSB Semendo periode 2022-2024, Mario selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, Pabri Putra selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, dan tiga orang terdakwa merupakan perantara penyalur KUR yaitu terdakwa Wisnu Andrio Patra, Juliantoro, dan Dasril.
Dalam amar dakwaan JPU yang disampaikan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH, bahwa praktik penyaluran KUR tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Nilai kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp10 miliar, dana tersebut diduga dicairkan tidak sesuai dengan ketentuan melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat Fiktif untuk keperluan pengajuan kredit.
JPU menilai, seluruh terdakwa telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sebagaimana dakwaan penuntut umum, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi,
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwan Hadi dan Wisnu Andrio Putra dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan,” tegas JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Erwan Hadi juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Wisnu Andrio Putra juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan membeberkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sementara itu untuk terdakwa Dasril, dituntut pidana penjara selama 2 ahun denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
“Tuntutan pembayaran uang pengganti, yang dibebankan kepada terdakwa yang dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi, merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” urai JPU.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari Muaraenim, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada advokad para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang selanjutnya.
Dalam amar dakwaan JPU, bahwa terdakwa Erwan Hadi sebagai Pinca Bank BSB Cabang Semendo, memerintahkan beberapa orang diantaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Fatra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah dan Arwan selaku koordinator, untuk mencarikan data penerima/peminjam kredit KUR sebanyak 136 data penerima, hanya dengan mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Terdakwa Erwan Hadi mengatakan, setelah semua data terkumpul oleh koordinator, biarkan dirinya yang mengurus proses pencairan data penerima KUR tersebut dan mengumpulkan data, seperti KTP, KK, NPWP, Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut (Fiktif) dengan nilai pemberian kredit KUR untuk masyarakat dari Bank Sumsel Babel berdasarkan memorandum sebesar Rp 10 miliar periode 2022-2024.














